Beranda | Artikel
Kena Tinta Pemilu, Sahkah Wudhu?
Selasa, 16 April 2019

Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55).

Dikutip dari website resmi KEMENPERIN mengatakan bahwa pembuatan tinta Pemilu menggunakan bahan dasar Gambir (Uncaria gambir (hunter) Roxb) dan mengombinasikannya dengan zat warna alami lainnya seperti inai/henna. Gambir merupakan bahan tinta yang baik karena mengandung Tanin yang mampu berikatan dengan protein dan berfungsi sebagai anti bakteri.

Karena memiliki sifat seperti inai, tinta pemilu dapat meresap kedalam permukaan kulit, sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit, dan wudhunya tetap sah.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1192-kena-tinta-pemilu-sahkah-wudhu.html